Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Friday, August 31, 2018

Rekam Jejak Nur Mahmudi, Berseteru dengan Jokowi, Kasus Tabrak Lari, Sampai Jadi Tersangka & Hilang Ingatan!


Beritaterheboh.com - Bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, dikabarkan dirawat di rumah sakit dan menderita hilang ingatan.

Padahal, baru saja Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Nangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Sekretaris Daerah Depok oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dikabarkan Sakit dan Menderita Ingatan

Di tengah pemberitaan Nur Mahmudi sebagai tersangka, muncul kemudian berita kurang sedap terkait kesehatan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.


Mantan ajudan Nur Mahmudi, Tafi mengatakan pria kelahiran Kediri itu kehilangan ingatan usai terjatuh ketika ikut perlombaan 17 Agustus yang lalu.

"Pada saat lomba 17-an Agustus, tanggal 18-nya lomba volley main di sini, (Nur Mahmudi) jatuh pas kepala belakangnya," kata dia kepada wartawan di pos rumah Nur Mahmudi Komplek Tugu Asri, Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018).

Menurut Tafi, Nur Mahmudi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, Depok dan dirawat selama sepekan. Nahas, cidera tersebut menyebabkan Nur Mahmudi hilang ingatan.

"Ya sempat ini (hilang ingatan). Tapi sudah mulai ada perbaikan. Intinya masih masa penyembuhan lah," kata dia.


Mantan Menteri

Nur Mahmudi bukanlah orang baru di jajaran pemerintahan. Sebelum jadi wali kota, dia sudah menduduki jabatan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

Jabatan itu dia emban sejak 23 Oktober 1999-15 Maret 2001. Saat itu Gus Dur menjabat sebagai presiden RI.

Dari lama wikipedia menyebutkan, Nur Mahmudi dicopot Gus Dur karena perbedaan visi.

Wali Kota 2 Periode dan sering berseteru dengan Jokowi saat menjabat Gubernur DKI

Nur Mahmudi adala wali kota Depok dua periode. Dia menjabat sebagai orang nomor satu di Depok mulai 2006 hingga 2016.

Dia maju pertama kali pada Pilkada Depok berpasangan dengan Yuyun pada tahun 2005. Keduanya baru dilantik tahun 2016 karena hasil Pilkada tersebut digugat ke Pengadilan Tinggi jawa Barat dan hasilnya memenangkan pasangan Badrul/Syihabudin.

Kasus itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA). MA menilai bahwa putusan pengadilan tinggi telah final. KPU Depok kemudian mengajukan peninjauan kembali dan hasilnya memenangkan pasangan Nur Mahmudin/Yuyun.

Nur Mahmudi vs Jokowi sempat memanas pada tahun 2013 persoalan rencana DKI membeli lahan di sekitar Sungai Ciliwung di Depok untuk dijadikan waduk. Dan beberapa kebijakan DKI yang selalu ditentang Nur Mahmudi.

Terlibat Tabrak Lari

Pada Mei 2014, mobil Pajero Sport yang ditumpangi Nur Mahmudi diberitakan menabrak seorang pemotor bernama Tasma Rosyid di Jalan Sawangan, Depok.

Tasma dilaporkan menderita patah tulang. Berdasarkan keterangan korban, Nur Mahmudi tidak turun dari mobilnya justru memilih tancap gas bersama rombongannya.

Nur Mahmudi kemudian membantah berita tersebut. Dia mengatakan telah menyuruh stafnya mengurus korban.

Akan tetapi pengakuan Tasma berbeda.

Tasma Rosyid (44) membantah pernyataan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bahwa semua perawatan dan pengobatan dirinya sudah diurus. Tasma sebelumnya ditabrak mobil dinas Wali Kota Depok, di Jalan Keadilan, Pancoran Mas, Depok, Senin (12/5/2014). 

"Hari Jumat baru ada tanggapan. Itu pun pihak puskesmas minta saya bikin Jamkesda. Malahan bikin pusing," kata Tasma kepada wartawan, saat rawat jalan di RSUD Depok, Pancoran Mas, Senin (19/5/2014). 

Menurut Tasma, jajaran Pemkot Depok terlambat dalam menanganinya. "Saya empat hari terkapar di rumah, tidak ada tanggapan Wali Kota. Saya cuma mau kekeluargaan saja. Saya harap Wali Kota mengertilah," katanya.

Namun kasus ini kemudian menguap.


Diduga Rugikan Negara Rp 10,7 Miliar

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok.


Pelebaran jalan tersebut sepanjang 500 meter dan merupakan proyek Nur Mahmudi tahun 2015. Dari perbuatan tersebut, dia diduga menyelewengkan dana APBD proyek Rp 17 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan negara ditaksir menderita kerugian Rp 10,7 miliar.

"(Kerugian) sekitar Rp 10,7 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan bahwa pengadaan proyek pelebaran jalan itu menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2015.

"Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu di 2015," ujar Didik kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/8/2018).


Nilai proyek mencapai Rp 17 miliar yang belakangan diketahui, bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu sudah dibayarkan ke ahli waris oleh pengembang.

"Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat ijin yang diberikan kepada saudara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang," ungkapnya.

Ada 17 ahli waris yang mendapatkan kompensasi atas pembebasan lahan itu. Tanah itu dibebaskan oleh pengembang yang akan membangun apartemen di sekitar lokasi. 

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jalan Nangka, di Mana Nur Mahmudi?

"Dalam proses penyidikan tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara HP (Harry Prihanto) dan NMI (Nur Mahmudi Ismail)," sambungnya.

Hanya saja, Didik tidak menjelaskan apakah penyidik sudah menyita sertifikat dari 17 ahli waris tersebut atau belum.

"Yang jelas penyidik akan melakukan proses langkah-langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukakan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum," tuturnya.(berbagai sumber)


.

from Berita Heboh https://ift.tt/2Ncsnfe
via IFTTT
Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support