Wednesday, October 3, 2018

Mahfud MD Ungkap 3 Nama Tokoh Penyebar Hoax Ratna Sarumpaet Diancaman Hukuman 6 Tahun!


Beritaterheboh.com - KETUA Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Dr Mahfud MD'>Mohammad Mahfud MD meminta tiga tokoh penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet bertanggung jawab.

Ketiga penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE). 

Ancaman hukuman terhadap penyebar hoax sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik bisa menahan tersangka kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Melalui akun twitternya, Mahfud MD menyebut ada tiga tokoh (politisi) yang diduga menyebarkan informasi hoax terkait berita aktivis Ratna Sarumpaet dianiaya.

Mahfud MD hanya menyebut ketiga tokoh itu dengan inisial, yakni FC, RMy, dan SU. 

Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Rabu (3/10/2018).

Sebelumnya, Mahfud melalui twitternya meminta Wakil Ketua DPR Fadli Zon (FX) bertanggung jawab atas informasi hoax yang ia sebarkan. 

Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, ketiga orang tersebut bisa dijerat dengan UU ITE.

Menurut Mahfud MD, ketiganya harus bertanggung jawab secara hukum. 

Mahfud yang mengaku terlanjur simpati kepada aktivis Ratna Sarumpaet meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus hoax yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.

"Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengusulkan agar para penyebar hoax kasus Ratna Sarumpaet itu dijerat dengan UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Mahfud MD mengaku sudah mulai curiga ketika Selasa malam menerima kabar adanya berita bohong terkait informasi yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.

Simak tulisan Mahfud MD di akun twitternya tentang fakta-fakta yang mencurigakan dari informasi hoax yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.

@mohmahfudmd: Ya, sejak tengah malam semalam sdh tersiar kebohongannya.

Pada saat2 yg katanya dianiaya ternyata HP aktif di Jkt, registrasi di sebuah RS di Jkt, narik uang utk bayar di ATM Jkt, main Twitter di Jkt.

Tak perlu penjelasan lagi, sdh diketahui akal2annya oleh Polisi. Siapa yg malu?



Sementara itu, berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, ada sejumlah tokoh atau politisi yang menyebarkan informasi hoax bahwa Ratna Sarumpaet dinaiaya.

Sejumlah tokoh tersebut adalah sebagai berikut:

1. Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Fadli Zon adalah politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR.

Fadli Zon melalui akun twitternya pada 2 Oktober 2018 siang menginformasikan bahwa Ratna Sarumpaet dinaiaya.

Fadli Zon juga mengutuk para penganiaya yang dinilainya sebagai orang yang pengecut.

Fadli Zon menemui Ratna Sarumpaet di tempat persembunyiannya.

Menurutnya, setelah dianiaya Ratna Sarumpaet dibuang di Cimahi, Jawa Barat.

2. Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Rachel Maryam.

Rachel Maryam adalah seorang artis sebelum terjun menjadi politisi.

Dia kini menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra yang mewakili daerah pemilihan di Jawa Barat.

Rachel Maryam setidaknya dua kali men-twit informasi yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.

inilah dua cuitan Rachel Maryam yang mengutuk penganiayaan terhadap aktivis #2019GantiPresiden Ratna Sarumpaet.

3. JS Prabowo

Melalui akun twitternya, politisi Partai Gerindra ini juga menginformasikan bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya.

"Bu @RatnaSpaet dihajar 3 org (21/9) di Bandara Husein S. Bdg ketika taksi dihentikan ditempat sepi, lalu ditarik keluar & dihajar. Kemudian dia dibopong sopir taksi dan diturunkan di pinggir jalan di Cimahi...dst. Hari ini di suatu tempatdia menemui Pak PS. Dah, itu ajah," tulis JS Prabowo.(Tribunnews.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2Qsasii
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Definition List

Unordered List

Support