Saturday, October 6, 2018

Ratna Sarumpaet Ingin Jadi Tahanan Kota, Alasannya Bikin Geleng-geleng


Beritaterheboh.com - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet menyebut Ratna perlu mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Hal itu disebutnya menjadi faktor kuasa hukum ingin mengajukan Ratna sebagai tahanan kota.

"Bahwa beliau ini memang setiap hari mengkonsumsi obat dan vitamin. Dalam pemeriksaan aja Ia masih menyempatkan waktu untuk meminum beberap jenis obat, saya melihat langsung dia minum. Ditangannya ada beberapa jenis," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).


Ia menyebut hal itu menjadi salah satu alasanya. Ia tidak menjelaskan sakit apa yang diderita Ratna sehingga Ratna sering mendatangi rumah sakit untuk membeli obat-obatannya. Faktor kemanusiaan dalam hal ini umur Ratna juga menjadi faktor kuasa hukum akan mengajukan Ratna sebagai tahanan kota.


"(Ratna sering kerumah sakit) Oh iya dong, kan kalau ngambil obat itu kan bukan di apotek, pasti di rumah sakit," kata Insank.


Ia mengatakan pihak keluarga akan menjamin bahwa Ratna tidak akan lari dari kasus hukumnya. Insank menyebut Ratna sempat bercerita kepadanya bahwa dia tak bisa fit jika tidak mengonsumsi obat-obatan.

"Hanya dia mengatakan seperti ini bahwa saya ini orang yang seriap orang harus mengkonsumsi obat, saya nggak bisa kalau nggak mengkonsumsi obat," imbuhnya.

Polda Metro Jaya mengatakan penahanan Ratna dilakukan karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Insank, seharusnya polisi mempertimbangkan kondisi Ratna yang sudah tua. 


"Itu pandangan subjektif, artinya sepihak saja. Harusnya ada pertimbangan-pertimbangan lain. Contoh mengenai usia ibu RS ini kan sudah senja. Dia tiap hari mengkonsumsi obat-obatan untuk kesehatannya. Bahkan BAP saja dia minum itu (obat), ada berapa jenis," jelasnya.


Insank berharap polisi mengabulkan permohonan agar Ratna Sarumpaet dijadikan tahanan kota. "Pada prinsipnya, namanya orang ditahan, secara mental pasti down. Ibu Ratna hanya mencoba menguatkan dirinya," ucapnya.


Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan tahanan kota untuk perempuan 69 tahun itu. Argo menyebut itu hak setiap warga negara.

"Itu hak sebagai tersangka maupun keluarga tersangka. Silakan saja mengajukan nanti penyidik yang menilainya," kata Argo.(detik.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2PlpJlb
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Definition List

Unordered List

Support