Beritaterheboh.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.
"Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dgn sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.
"Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya kasasi dan majelis kasasi menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Demikian berlaku putusan Pengadilan Negeri Bandung," ujar Abdullah.
Baca juga: Begini Perjalanan Kasus Buni Yani Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Kasus bermula saay Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di postingan di sosmednya. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di sosial media dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.
MA Serahkan Teknis Eksekusi Buni Yani ke Jaksa
Mahkamah Agung (MA) menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara karena mengedit pidato Ahok. Adapun teknis pelaksanaan eksekusi, sepenuhnya kewenangan jaksa.
"Setelah putusan ini diberitahukan secara sah, jaksa akan melakukan eksekusi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
MA akan mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan ke kejaksaan. Petikan putusan itu akan sebagai dasar untuk eksekusi. Salinan putusan akan dikirimkan menyusul.
"Ya nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kita tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi," ujar Abdullah.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2OZCd0I
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment