Saturday, November 24, 2018

Ngaco Lagi! Prabowo Bandingkan Rasio Pajak di Era Soeharto dan Jokowi. Cek Faktanya Disini


Beritaterheboh.com - Calon presiden Prabowo Subianto mengatakan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto saat ini masih kalah jika dibandingkan pada era Orde Baru. Menurut dia, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto saat ini, tax ratio bisa mencapai angka 14 persen dari Gross Domestic Product atau PDB.


"Di era Orde Baru tax ratio mencapai 14 persen dan bahkan bisa sampai angka 16 persen dari PDB," kata Prabowo saat memberikan pidato di Hotel Shangrilla, Karet, Jakarta Selatan, Rabu 21 November 2018.

Pidato Prabowo tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri acara Indonesia Economic Forum atau IEF di Shangrilla Hotel, Rabu, 21 November 2018. Dalam acara tersebut Prabowo hadir dan meberikan pidato keynote address yang berjudul "The Path Ahead for Indonesia."


Adapun rata-rata tax ratio Indonesia hingga 2017 saat ini masih tergolong kecil, hanya berkisar antara 10-12 persen dari PDB. Padahal di kawasan Asia Tenggara, rasio pajak rata-rata sebesar 15 persen dari PDB.

Prabowo melanjutkan, saat ini tax ratio Indonesia juga telah ketinggalan dari negara negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia yang telah mencapai angka tax ratio sebesar 18 persen. Bahkan, Indonesia menurut catatan Prabowo juga kalah dari negara Afrika soal tax ratio.

Misalnya seperti Zambia yang saat ini tax ratio telah mencapai angka 16 persen. Padahal, seringkali negara Afrika dan manusianya dipandang rendah, tapi nyatanya ada negara yang bisa lebih bagus daripada Indonesia.

Fakta:

menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, tax ratio era Orde Baru (kurun 1990-1998) dan sebelumnya, tak pernah lebih tinggi daripada tax ratio selama era Reformasi. 

Sebelum ke data, ada baiknya memahami lebih dulu tax ratio. Yustinus membagi tax ratio dalam dua arti yakni arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, tax ratio adalah rasio penerimaan pajak yang hanya dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara dalam arti luas, tax ratio adalah rasio penerimaan pajak ditambah penerimaan bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sumbardaya alam (SDA). Artinya penerimaan negara yang tidak hanya berasal dari DJP. 

Nah, dalam arti sempit, Yustinus mengatakan bahwa tax ratio  era Orde Baru tak pernah lebih besar dari era Reformasi. Ia sendiri sudah melakukan riset terhadap nota keuangan dan APBN. 

"Bahkan lebih rendah dibanding tax ratio 2017 (arti sempit). Ingin mencapai 16 persen tentu sah dan baik, tapi tanpa peta jalan dan strategi yang tepat, justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru," ujarnya Sabtu (24/11).

Dalam arti sempit, tax ratio RI  tahun 2012 mencapai 9,70%, kemudian 9,65% (2013), 9,32 persen (2014), 9,19% (2015), 8,91% (2016), dan 8,47% (2017). 

Adapun tax ratio pada tahun 2005 tax ratio mencapai 10,76% dan tahun 2001 sebesar 9,63%. Sementara itu dari hasil pelacakan dari Nota Keuangan dan APBN (Kemenkeu), tax ratio 1990-1998 berturut-turut sebesar 6,19% (1990), 6,72% (1991), 7,31% (1992), 7,30% (1993), 7,68 persen (1994), 8,20% (1995), 7,86% (1996), 8,03% (1997), dan 6,05% (1998).


Ditarik mundur lebih ke belakang, tax ratio Indonesia pada 1972 mencapai 7,33%, kemudian 6,70% (1980), dan 5,25% (1984). Arti luas Adapun dalam arti luas, data tax ratio era Orde Baru dinilai masih samar. 

Oleh karena itulah Yustinus turut mempertanyakan data siapa yang dipakai oleh Prabowo untuk merujuk tax ratio Orde Baru 14%-16%. Sebab bila mengacu kepada data tax ratio dalam arti sempit, maka dia menilai sulit untuk mencapai angka 14%-16%. Demikian juga tax ratio dalam arti luas. 


"Tidak mungkin pendapatan cukai dan PNBP SDA sampai 6%-7% karena waktu itu pajak hanya 8%-9% persen saja," kata dia. Lagi pula kata Yustinus, bila tax ratio Indonesia sudah 14%-16% pada era Orde Baru, maka Indonesia tak perlu melakukan reformasi pajak 2001. Namun kenyataanya reformasi dilakukan, salah satu tujuannya yakni meningkatkan tax ratio. (Penulis: Yoga Sukmana)


(tempo.co/Kontan.id)

from Berita Heboh https://ift.tt/2r5acLG
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Definition List

Unordered List

Support