Beritaterheboh.com - Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.
"Sudah kita tetapkan status tersangka yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (22/11).
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, karena ancaman pidananya di bawah 4 tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Harissandi mengatakan polisi tetap melakukan pencekalan terhadap Gus Nur. Tujuannya adalah antisipasi agar tak kabur "Kami pasti akan melakukan pencekalan, takut saudara Sugi kabur ke luar negeri," kata Harissandi.
Penetapan tersangka, kata Harissandi, telah dilakukan seminggu lalu dalam suatu gelar perkara. Gelar perkara itu menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda.
"Karena bukti sudah terpeuhi, kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini adalah pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 (UU ITE)," lanjut Harissandi.
Dari kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat. "Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kita sudah sita beberapa alat bukti," tandasnya.
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Gerakan Pemuda Ansor terkait dengan video penghinaan terhadap NU. (detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2Afuru2
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment