Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Tuesday, December 4, 2018

Ali Mochtar Ngabalin Dipolisikan, Terancam 7 Tahun Penjara


Beritaterheboh.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke polisi.


Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Tatang M Natsir. Tatang mempermasalahkan klaim Ali Mochtar sebagai ketua umum Bakomubin.

Pada setiap kesempatan, Ali Mochtar Ngabalin selalu menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Bakomubin, terutama saat membahas isu-isu yang berkaitan dengan agama.

M Natsir membawa urusan ini ke polisi lantaran Ali Mochtar Ngabalin diduga telah melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan.

“Dia telah memalsukan SK yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional,” terang Tatang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana menjelaskan bahwa Ngabalin membuat SK sendiri dan membubuhkan tanda tangannya sendiri.

Tidak sampai di situ, lanjut Eggi, surat pernyataan dukungan kepada Ngabalin diduga palsu. Surat pernyataan yang kemudian dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.

“Padahal 12 orang itu menyatakan diri menolak Ali sebagai ketum,” tegasnya.

Belum lagi, kata Eggi, Ngabalin memakai nama Bakomubin yang sebelumnya telah didaftarkan hak patennya sebagai merek resmi.



Eggi menambahkan, konsekuensi hukumnya sangat serius lantaran beberapa unsur pidana telah terpenuhi.

“Seperti memalsukan pokok surat, dalam pengertian keterangan palsu, ancamanya tujuh tahun penjara, belum menyebarkan berita bohong yang diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ancamanya sepuluh tahun, bisa kena pasal berlapis,” urai Eggi.

Laporan mereka diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan Nomor LP/B/1575/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018. Ali disangkakan melanggar UU 1/1946, UU 11/2008 tentang ITE. Pasal 263, 378, 317 jo 242 KUHP Jo pasal 14 UU 1/1946.

(ian/rmol/pojoksatu)

from Berita Heboh https://ift.tt/2E2mc8s
via IFTTT
Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support