Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Monday, December 3, 2018

Bakal Membusuk Dipenjara? Kasus Ceramah Bahar Bin Smith, Polisi Periksa 11 Saksi dan 4 Ahli Ini....


Beritaterheboh.com -  Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain saksi, polisi juga sudah memeriksa sejumlah ahli.

"Bahwa telah melakukan pemeriksaan BAP Saksi sebanyak 11 orang oleh Penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi ahli bahasa, hate speech, pidana dan labfor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dalam keterangannya, Senin (3/12/2018).


Syahar mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "Dari hasil penyelidikan sementara penyidik telah menyita 8 barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Habib Bahar sedianya diperiksa di Bareskrim Polri pada hari ini. Namun dia tidak memenuhi pemanggilan tersebut sebab mengaku belum menerima surat panggilan.


Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan baru kepada Habib Bahar. Surat tersebut diterima oleh adik Habib Bahar pada sore ini.

"Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018, di Ditpidum Bareskrim. Surat panggilan telah diterima oleh adik Habib Bahar bin Smith yang bernama Habib Ali sore ini," ujar Syahar.

Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2Eax6dc
via IFTTT
Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support