Wednesday, December 5, 2018

Geger! Fahmi dan Inneke Pakai Bilik Cinta Ukuran 2x3 di Lapas Sukamiskin


Beritaterheboh.com - Berbagai fasilitas mewah serta kemudahan izin keluar diberikan kepada narapidana Lapas Sukamiskin selama Wahid Husen menjabat Kalapas. Sebuah bilik cinta untuk pasangan suami istri pun disiapkan.

Adanya ruang khusus untuk bercinta tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).


Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut ada ruangan khusus berukuran 2x3 meter persegi di Lapas Sukamiskin. Ruangan dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan itu dibuat oleh Fahmi Darmawansyah terpidana kasus suap Bakamla.

"Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut bilik cinta itu dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu ternyata disewakan kepada napi lain.

"Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," katanya.


Menurut jaksa, Wahid sendiri mengetahui akan adanya fasilitas tersebut. Namun, Wahid membiarkan adanya fasilitas itu. 

"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," ucap jaksa.

Bantahan Kalapas

Kepala Lapas Sukamiskin Tedjo Herwanto‎ membantah ada kamar khusus dengan ukuran 2x3 meter untuk hubungan suami istri yang dibuat terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

‎Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.


"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," kata Tedjo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018).

Tedjo menggantikan Wahid Husen usai operasi tangkap tangan oleh KPK. Sejak menjabat lapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan. Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK.

"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," kata Tejo.


‎Dalam sidang dakwaan itu, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar 
Rp.650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat, ujar Jaksa KPK Trimulyono Hendardi. ‎


Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang menjalani pidana penjara selama 17 tahun. Andri Rahmat digaji Rp 1,5 juta oleh Fahmi sebagai asisten untuk membereskan ruangan Fahmi. Andri juga jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Detik.com/Tribunnews.com



from Berita Heboh https://ift.tt/2QhsXuf
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Definition List

Unordered List

Support