Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Wednesday, December 5, 2018

Zumi Zola, Junjungan Alumni Monas 212 Divonis 6 Tahun Penjara. Ini Lantarannya....


Beritaterheboh.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Hakim menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. 


Baca juga: Hakim: Zumi Zola Terima Uang Rp 37,4 M, USD 173 Ribu, dan Alphard


Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.(detik.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2L0sW80
via IFTTT
Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support