Friday, August 24, 2018

Selembar Pembelaan Meiliana, Bacanya Bikin Mewek!


Beritaterheboh.com - Meiliana divonis 18 bulan penjara karena dianggap menista agama akibat mengeluhkan volume suara azan. Saat sidang, Meiliana sempat menyampaikan pleidoi lewat selembar kertas.

Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, menunjukkan selembar kertas dengan tulisan tangan Meiliana. Saat sidang dengan agenda pleidoi pada 13 Agustus 2018 itu, Meiliana membaca pembelaannya sambil menangis.


Perempuan asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu mengaku sedih semenjak ditahan karena jauh dari keluarga dan anak. Atas penahanan itu, Meiliana bersama suaminya tak bisa lagi mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Bukan itu saja. Meiliana bersama anak-anaknya mengalami trauma. Mereka jadi takut dengan keramaian.

Dalam pleidoi itu, Meiliana mengaku tidak bermaksud melakukan penistaan agama karena juga punya saudara beragama Islam. Dia juga mengaku hanya bicara spontan kepada saudaranya.


"Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya, Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam," demikian penggalan pleidoi Meiliana.

Berikut ini pleidoi yang ditulis Meiliana di selembar kertas:

PN Medan, 13-8-2018

Saya Meiliana. Semenjak di rutan/lapas, saya merasa sedih karena meninggalkan anak-anak saya dan keluarga.

Semenjak saya ditahan, saya kehilangan pekerjaan dan pendapatan untuk anak-anak saya dan di kota Medan saya tidak bisa bekerja dan di rumah saja. Dan suami saya pun sama-sama tidak bisa bekerja seperti biasa karena di kota Medan tidak ada yang bisa kami kerjakan. Dan saya pun merasakan ketakutan setiap saat dan anak-anak saya pun merasakan ketakutan asal ada keramaian dan sampai sekarang masih trauma.

Sampai sekarang saya masih takut dan sekarang masih menanti tuntutan jaksa. Takut atau sedih karena saya tidak bersalah. 

Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam. Itu adalah bagian dari saya.

Harapan saya ingin bebas

Terima kasih
Meiliana
Warga Negara Indonesia
Menanti tuntutan jaksa

Meiliana mengajukan banding terhadap perkara yang dihadapinya. Saat ini, Meiliana ditahan di LP Tanjung Gusta.

Meiliana divonis 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan di masjid sekitar rumahnya pada tahun 2016. Rumah Meiliana sempat dirusak warga. Pascavonis, dukungan mengalir ke Meiliana dari sipil maupun politikus. Bahkan ada puluhan ribu orang berpartisipasi lewat petisi di situs change.org yang meminta Meiliana dibebaskan.


Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk mengawasi hakim, menyesalkan putusan itu. Hakim diminta memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Meski begitu, KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya.

"Meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).


Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak bisa melakukan apa pun terkait vonis 18 bulan bui untuk Meiliana. "Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," ucap Jokowi menjawab pertanyaan soal vonis pada Meiliana itu, Jumat (24/8/2018). (detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2MAMvbq
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Definition List

Unordered List

Support