Friday, November 23, 2018

Bantah Terkait Aksi 212, Ini Alasan Jonru Memilih Bebas Bersyarat


Beritaterheboh.com - - Terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas pada hari ini, Jumat, 23 November 2018. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kebebasan kliennya itu. "Bebas pada hari ini pukul tiga sore ini," kata Djudju kepada Tempo, Jumat, 23 November 2018.


Djudju mengatakan rencana bebas Jonru telah diurus sejak bulan lalu. Menurut dia, Jonru bebas dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat. "Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya," katanya.


Djuju menambahkan Jonru langsung menuju kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah bebas.


Beberapa pihak mengaitkan bebasnya Jonru yang berdekatan dengan dengan acara reuni 212. Acara 212 merupakan demonstrasi besar-besaran pada 2 Desember 2016 menuntut kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Djudju membantah bebasnya Jonru berkaitan dengan acara reuni 212. "Tak ada kaitannya dengan isu reuni 212. Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya," ucapnya.

Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Jumat, 2 Maret 2018. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.(tempo.co.id)

from Berita Heboh https://ift.tt/2RaZ3o6
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Definition List

Unordered List

Support