Wednesday, November 28, 2018
Home »
Berita Viral
,
Hakim PN Jaksel Yang Pernah Vonis Penjara 4 Tahun Roro Fitria
,
Kena OTT KPK. Begini Nasibnya Sekarang!
» Hakim PN Jaksel Yang Pernah Vonis Penjara 4 Tahun Roro Fitria, Kena OTT KPK. Begini Nasibnya Sekarang!
Hakim PN Jaksel Yang Pernah Vonis Penjara 4 Tahun Roro Fitria, Kena OTT KPK. Begini Nasibnya Sekarang!
Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus dua hakim dan panitera PN Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. Dari informasi yang dihimpun, dua hakim yang diringkus berinisial I dan RIW. Kini keduanya tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.
Menanggapi adanya operasi senyap yang dilakukan pihak KPK terhadap beberapa hakim dan panitera, Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, belum bisa memastikan. Namun, dia membenarkan jika dua hakim berinisial I dan RIW tidak masuk kerja hari ini.
“Sampai hari ini tidak hadir dua-duanya (I dan RIW). Tapi saya nggak tahu, yang jelas tidak ketemu hari ini,” kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Guntur berdalih belum bisa memastikan siapa oknum hakim yang ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah. Dia menyebut masih menunggu kabar kepastian dari KPK.
“Belum jadi kita masih mencari tahu. Jadi belum tahu, masih simpang siur. Masih dikumpulkan data-datanya. Nanti kalau sudah ada kepastian baru nanti diinformasikan,” ucap Guntur.
Terkait adanya OTT yang meringkus hakim, kata Guntur, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan komunikasi kepada lembaga antirasuah.
“MA mencari tahu, tadi saya berkoordinasi dengan Humas MA untuk mengumpulkan data-data,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, hakim yang diamankan berinisial I. Selain itu ada hakim berinisial RIW yang turut diamankan. Dia termasuk hakim senior yang sudah malang melintang berpindah tugas di berbagai pengadilan di Indonesia.
RIW dikabarkan diamankan karena kedapatan menerima suap untuk mengamankan perkara perdata yang diajukan seorang pengacara.”Terkait akuisi saham batubara,” kata sumber sebagaimana dilansir dari laman Jawapos.com.
Berdasarkan data yang dihimpun, PN Jakarta Selatan memiliki 29 Hakim Panitera yakni, Drs Arifin SH, Mhum, Dr Joni SH MH, H. Kartim Haerudin SH, MH, Asiadi Sembiring SH, MH, Martin Ponto Bidara SH, Riyado Sunindyo Florentinus SH, R Iswahyu Widodo SH, MH, Cepi Iskandar SH, MH, Djoko Indoarto SH, MH, Akhmad Risidin SH, MH, Krisnugroho Sri Pratomo SH, MH dan Lenny Wati Mulasimadhi SH, MH.
Kemudian, Irwan SH, MH, Achmad Guntur SH, Achmad Jaini SH, MH, Ferry Agustina Budi Utami SH, MH, Ratmoho SH, MH, R Iim Nurrohim SH, Mery Taat Anggarasih SH, MH, Nelson Sianturi SH, MH, Haruno Patriadi SH, MH, Suswanti SH, Mhum, Sudjarwanto SH, MH, Agus Widodo SH, Mhum, Florensia Susani Kendenan SH, MH, Dedi Hermawan SH, MH, Toto Ridarto SH, MH, Arlandi Triyogo SH, MH, dan Indirawati SH, MH.
Dari daftar diatas hanya ada satu hakim berinisial RIW.
Merujuk pada inisial tersebut, Hakim RIW memang tidak asing lagi, tepat 18 Oktober 2018 RIW memvonis Roro Fitria atas 1,5998 gram sabu.
Roro fitria diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram kepada rekannya. Roro ditangkap di kediamannya kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.
Dalam persidangan ini, Roro tidak dikenai pasal 114 atau dianggap sebagai pengedar. Sebelumnya, Roro sempat mengajukan keringanan hukuman agar dirinya direhabilitasi karena dia pemakai, namun majelis hakim menolaknya.
OTT Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Tambang, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu (28/11/2018), mengatakan, dari enam orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Dari jumlah itu, terdapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengacara.
"Ini kasus lama," ujar Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang diamankan. Detail identitas ke-lima tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK.
(Jawapos.com/beritaterheboh.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2E2EreS
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment